Mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Belakang Padang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 26,09 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika
Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Ganda Turnip, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pengungkapan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi di kawasan Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YD.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu dompet kartu, uang tunai sebesar Rp495.000, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YD mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI di sebuah rumah di kawasan Kampung Tanjung, RT 003/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang.
Dari hasil penggeledahan terhadap MI, petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 17,49 gram serta satu bungkus plastik yang berisi tiga paket diduga sabu dengan berat 7,58 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler, serta uang tunai.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor sekitar 26,09 gram.
Kedua terduga pelaku juga telah menjalani tes urine dan berdasarkan hasil tes cepat menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Polsek Belakang Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengecekan urine melalui Puskesmas Belakang Padang, berkoordinasi untuk penimbangan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan BPOM Batam untuk pemeriksaan laboratorium.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait lainnya.
Kapolsek Belakang Padang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Belakang Padang.
Polsek Belakang Padang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Izazat karunia)



