Sleman-Chansmedia.net -
Polsek gamping pasang spanduk himbauan waspada kejahatan,dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai langkah preventif mencegah terjadinya kejahatan jalanan, personel Polsek Gamping melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis wilayah Kapanewon Gamping, Rabu (17/6/2026).
Spanduk yang dipasang memuat pesan "Waspada Kejahatan Jalanan", sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Belajar dan Jam Istirahat Anak, serta informasi Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya pemasangan spanduk tersebut, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110.
.
Polri untuk Masyarakat"
Salam Presisi!
KAPOLRESTA SLEMAN
Kombes Pol.Adhitya Panji Anom, S.I.K.,M.HP.


