Upah Pekerja Padat Karya Di Kalijaga Kota Cirebon Di pangkas, Tidak Sesuai Kesepakatan Awal


Cirebon, Chansmedia.net 

Pelaksanaan program padat karya pembersihan saluran irigasi di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan. Persoalan mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku menerima upah di bawah nominal yang sebelumnya disebut telah disepakati.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada awalnya pekerja dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per hari. Namun dalam pelaksanaannya, nominal tersebut diduga berubah menjadi sekitar Rp120 ribu bahkan Rp100 ribu per hari.

Alasan yang disampaikan koordinator disebut berkaitan dengan adanya pembagian antara pekerja yang dikategorikan sebagai tukang dan kenek.

Persoalannya, sejumlah pekerja mempertanyakan dasar pembagian tersebut.

Mereka menilai, apabila sejak awal pekerjaan disampaikan dengan kesepakatan upah Rp150 ribu per hari, maka setiap perubahan nominal semestinya dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pekerja, termasuk dasar dan mekanisme penghitungannya.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, dalam petunjuk teknis (juknis) program tersebut tidak disebutkan adanya klasifikasi upah berdasarkan kategori tukang dan kenek.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelaksanaan program padat karya tersebut.

Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku berada dalam posisi sulit. Ia memilih tetap bekerja meski mempertanyakan besaran upah yang diterimanya.

“Kami tak berdaya, Pak. Faktor kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut selisih nominal upah, melainkan juga menyentuh persoalan posisi tawar pekerja yang lemah ketika berhadapan dengan kebutuhan ekonomi.

Praktisi hukum, Umar, menyayangkan apabila benar terdapat perubahan besaran upah tanpa penjelasan dan transparansi sejak awal.

Menurutnya, dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah, aspek keterbukaan menjadi hal penting.

Pekerja semestinya mengetahui secara jelas berapa standar upah yang ditetapkan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta siapa yang memiliki kewenangan menentukan pembagian atau pengurangan nominal tersebut.

“Kalau sejak awal disepakati Rp150 ribu kemudian berubah menjadi Rp120 ribu atau Rp100 ribu, harus jelas dasar perubahannya. Jangan sampai pekerja hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar perhitungannya,” tegas Umar.

Ia juga menilai, apabila benar tidak terdapat ketentuan dalam juknis mengenai pembagian upah berdasarkan kategori tukang dan kenek, maka persoalan tersebut patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

Jangan sampai program yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat penerima manfaat.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran program padat karya tersebut dihitung, berapa nilai upah yang sebenarnya dialokasikan untuk setiap pekerja, apakah terdapat potongan, siapa yang menetapkannya, serta apa dasar hukumnya.

Program padat karya seharusnya hadir untuk menguatkan masyarakat kecil, bukan membuat mereka merasa tidak berdaya ketika mempertanyakan haknya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi koordinator pelaksana, pihak kelurahan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan transparan.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال